Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi yang tersebar di Jakarta untuk membantu warga yang perlu memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut pada Selasa.
Polda Metro Jaya melalui akun X resmi @tmcpoldametro menginformasikan gerai SIM Keliling itu beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
Sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi pemegang SIM dengan masa berlaku yang sudah habis, maka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Baca juga: Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta
Baca juga: Dokumen untuk perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.