Jakarta (ANTARA) - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyalurkan royalti lagu dan/atau musik kategori non-logsheet sebesar lebih dari Rp2,5 miliar hasil pengumpulan semester pertama 2025 (Januari–Juni) kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI).
“Distribusi hari ini dilakukan karena LMK RAI lebih dahulu melengkapi data yang diminta LMKN,” kata Komisioner LMKN Dedy Kurniadi saat penyaluran royalti itu di Jakarta, Kamis, sebagaimana keterangan tertulisnya.
Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menjelaskan, kegiatan distribusi ini merupakan pelaksanaan regulasi sebagaimana diatur dalam Peratuan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
“Kehadiran kita hari ini adalah bentuk glorifikasi bahwa LMKN menjalankan fungsinya sesuai regulasi. Collect, simpan, dan distribusi melalui LMK, itulah peran utama LMKN. Kami juga terus berkoordinasi dengan DPR, kementerian/lembaga, serta menjalankan arahan Menteri Hukum RI agar tata kelola royalti berjalan sesuai aturan,” katanya.
Dalam tiga bulan terakhir, Mulhanan menambahkan, LMKN periode baru tidak hanya melakukan evaluasi dan identifikasi masalah, tetapi juga menata langkah-langkah perbaikan tata kelola sesuai arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas LMKN sekaligus Direktur Penegakan Hukum Kementerian Hukum Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menilai, LMK RAI bersama LMKN telah menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekosistem musik nasional.
“RAI berkomitmen mendukung tata kelola yang baik. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap LMK,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Pengurus LMK RAI Dadang S. menjelaskan, persyaratan untuk menerima distribusi royalti dari LMKN terbilang sederhana.
“Cukup dengan melakukan audit dan melaporkan jumlah anggota lengkap dengan nomor induk kependudukan. Ini bentuk keseriusan kami menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada anggota,” ucap dia.
LMK RAI berkewajiban menyusun, melaksanakan, dan melaporkan hasil distribusi royalti kepada LMKN dalam waktu 30 hari kerja. Lembaga ini menghimpun para artis dan musisi dari berbagai genre, terutama dangdut, di seluruh Indonesia.
Diketahui, dalam peraturan terbaru, pemerintah mengatur bahwa LMKN bertugas menghimpun royalti, sementara LMK mendistribusikan kepada para anggotanya.
Adapun kategori non-logsheet merupakan metode distribusi royalti yang dikumpulkan dari sumber-sumber tanpa sistem pelaporan penggunaan lagu secara rinci.
Dadang menjelaskan, dalam mekanisme internal LMK RAI, pembagian royalti ditetapkan dengan proporsi 30 persen untuk royalti dasar dan 70 persen untuk royalti lagu hits.
Royalti dasar, tutur dia, diberikan secara merata kepada seluruh anggota, sedangkan royalti hits diberikan kepada anggota yang memiliki lagu populer berdasarkan data pemutaran.
Rumus pembagian royalti yang diatur di internal RAI, antara lain, royalti dasar 30 persen dari total royalti ditambah jumlah anggota dan royalti lagu hits 70 persen dari total royalti ditambah jumlah total lagu hits.
Sebagai contoh, jika seorang anggota memiliki dua lagu hits, ia akan menerima royalti dasar Rp1 juta dan tambahan Rp800 ribu dari lagu hits sehingga totalnya Rp1,8 juta. Untuk anggota tanpa lagu hits, akan menerima royalti dasar saja sebesar Rp1 juta.
Menurut Dadang, model distribusi ini menjadi bentuk keadilan bagi seluruh anggota RAI, baik yang memiliki lagu populer maupun tidak, dengan tetap memberikan penghargaan lebih bagi karya yang memiliki performa tinggi di masyarakat.
Baca juga: Once: Sistem pembayaran royalti satu pintu LMKM perkuat kelembagaan
Baca juga: Armand Maulana sambut LMKN soal sistem digital Inspiration royalti
Baca juga: Kemenkum: Aplikasi bayar royalti LMKN perkuat tata kelola hak cipta
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































