Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina International Shipping (PIS) memperkuat komitmen dalam upaya melindungi para pekerjanya, yang bertugas di luar negeri, melalui kerja sama strategis dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia.
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan Pelindungan dan Penanganan Kedaruratan.
CEO PIS Surya Tri Harto, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan melalui perjanjian kerja sama tersebut, PIS kini memiliki landasan sinergi dalam melindungi dan menangani situasi darurat, yang dihadapi personel perusahaan di luar negeri.
Kerja sama antara kedua lembaga itu ditandatangani CEO PIS Surya Tri Harto dan Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu Judha Nugraha, yang disaksikan Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno pada Senin (15/9).
"Kami berharap sinergi dan koordinasi, respons, dan kesiapsiagaan dalam melindungi kru PIS di luar negeri semakin meningkat," kata Surya.
Wamenlu Havas Oegroseno mengapresiasi kerja sama tersebut.
"Perjanjian ini memberikan satu aspek baru bahwa kita tidak hanya berhenti pada perlindungan, tapi juga aktif dalam langkah preventif. Melalui perjanjian ini, kita bisa melakukan penukaran data yang dimiliki oleh PIS dan kita miliki bisa menjadi satu data yang kita kelola bersama untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam mengatasi kondisi darurat," ujarnya.
Sebelumnya, PIS terus menggiatkan diri untuk memperbesar peluang bisnis dari non-captive market yang berjalan lancar.
Hal itu terlihat dari pendapatan non-captive PIS yang semula 4 persen pada 2021 menjadi 19 persen pada 2024.
Strategi bisnis itu didukung oleh pengoperasian 106 kapal milik, guna memastikan kelancaran distribusi energi di rute domestik maupun internasional.
Kekuatan armada tersebut untuk mendukung jumlah rute pelayaran internasional yang kini sudah mencapai 65 rute internasional, serta didukung 6.000 perwira, yang sebagian bertugas di luar negeri, untuk mendukung ketahanan energi.
"Kita sebagai perwakilan Indonesia dan negara di luar negeri punya tanggung jawab memberikan perlindungan terhadap WNI di luar negeri, baik di darat, maupun kapal laut," ujar Havas.

Surya menambahkan perjanjian kerja sama ini merupakan suatu kebutuhan bagi para pekerja di luar negeri, khususnya bagi kru PIS.
Terlebih, dalam konteks geopolitik saat ini yang menimbulkan sejumlah risiko ekstra.
"Ini merupakan langkah efektif bagi kita ke depan agar para pelaut kita merasa terlindungi. Negara hadir, begitu pula perusahaan yang juga bagian dari negara itu, yang menugaskan para kru, turut hadir. Kita saat ini memiliki kantor cabang di Singapura, Dubai, dan London. Harapannya dengan perjanjian ini, teman-teman yang bertugas dapat merasakan upaya perlindungan yang sudah dilakukan sebaik-baiknya, apalagi di tengah kondisi geopolitik yang dinamis dan cepat berubah dan sewaktu-waktu bisa terjadi eskalasi yang membuat kita harus mengambil langkah," ujar Surya.
Selain itu, PIS juga menegaskan bahwa komitmen perlindungan terhadap tenaga kerja sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs).
Upaya ini mendukung SDG poin 3, yakni kehidupan sehat dan sejahtera, dengan memastikan kesehatan serta keselamatan para kru yang bertugas di luar negeri, sekaligus berkontribusi pada SDG poin 8, yakni pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, melalui penciptaan iklim kerja yang aman, produktif, dan berdaya saing global.
Baca juga: Gita Wirjawan: PIS bisa jadi narator industri maritim di kancah dunia
Baca juga: Pertamina akan gabung 3 anak usaha, ditargetkan rampung akhir 2025
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.