Legislator: Pergub PPSU langkah konkret untuk warga Jakarta 

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Brando Susanto menyebutkan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) merupakan langkah konkret untuk warga yang ingin bekerja.

"Pergub ini merupakan terobosan baik bagi masyarakat Jakarta," kata Brando di Jakarta, Senin.

Baca juga: Pramono sudah tandatangani Pergub soal syarat PPSU di Jakarta

Dalam Pergub tersebut memiliki tiga poin terobosan baru, yakni ijazah minimal SD, usia 55-58 tahun dan kontraknya minimal 3 tahun.

Pergub tersebut dinilai sebagai langkah positif yang signifikan untuk menata Jakarta dan dirinya mendukung peraturan tersebut.

"Inisiatif Gubernur Pramono Anung dan Wagub Rano Karno dalam menata Jakarta lewat pasukan warna - warni yang ditambah jumlahnya dan ditingkatkan kinerjanya patut mendapatkan apresiasi sebagai langkah positif Jakarta menuju Kota Global," katanya.

Baca juga: Rano Karno nilai PPSU tak perlu pakai ijazah saat pendaftaran kerja

Baca juga: Pramono ingin lulusan SD jadi petugas PPSU hingga bikin balai rakyat

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya," ujar Pramono, Senin (31/3).

Kontrak kerja petugas PPSU dan evaluasi kinerjanya akan diperpanjang, yakni setiap tiga tahun sekali.

Baca juga: Janji manis Pram-Doel untuk pasukan oranye "sang penjaga Jakarta"

"Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” kata dia.

Bahkan, lanjut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU karena banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga perlu dipertimbangkan agar mereka tetap bisa bekerja.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |