Legislator kembali surati Gubernur DKI terkait kenaikan tarif PAM

5 days ago 3

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo kembali mengirimkan surat kepada Gubernur DKI terkait kenaikan tarif air PAM Jaya yang dikeluhkan oleh masyarakat yang tinggal di apartemen dan pelaku usaha.

"Kami meminta Gubernur Pramono Anung untuk mencabut Kepgub 730/2024 dan menyatakannya tidak berlaku karena melanggar peraturan, sehingga cacat formil dan cacat hukum," kata Francine di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, surat yang dikirim ke Gubernur Pramono Anung, dan teregistrasi dengan nomor 0001828/DKI/2025. Surat tersebut dikirimkan Selasa (25/2) dan di dalamnya mempertanyakan surat sebelumnya tentang aduan warga terkait keberatan atas kenaikan tarif air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PAM Jaya) yang melonjak 71,3 persen.

Baca juga: Legislator: Kenaikan tarif PAM sebesar 71,3 persen rugikan dunia usaha

Pada 17 Januari 2025, dia telah mengirimkan surat aduan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. Surat bernomor 070/FWI/DPRD/01/2025 itu telah diterima pada 20 Januari 2025 dan diregistrasi dengan nomor 0000507/DKI/2025.

Namun, hingga gubernur baru hasil Pilkada serentak dilantik, Pj. Teguh belum merespon surat tersebut. Selain itu Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah dilantik pada 20 Februari lalu juga belum merespon surat yang berisi aduan warga itu.

"Sementara, warga diresahkan oleh tagihan PAM Jaya hingga Rp21.500/m3 kepada para penghuni apartemen dan kondominium," katanya.

Francine menyayangkan lambatnya respon terhadap aduan masyarakat tersebut karena dia berulang kali menerima aduan dari masyarakat terkait kenaikan tarif PAM Jaya.

"Termasuk, di antaranya pemilik dan penghuni apartemen maupun kondominium serta pemilik unit komersial pada gedung bertingkat maupun pusat perbelanjaan," ujarnya.

Baca juga: Legislator surati Pj Gubernur minta penundaan kenaikan tarif PAM

Kenaikan tarif PAM Jaya yang berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKl Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya ini baru diketahui warga dari surat PAM Jaya tanggal 3 Desember 2024.

"Kepgub 730/2024 ini dijadikan dasar oleh PAM Jaya untuk menagih layanan air bersih menggunakan tarif air minum mulai Januari 2025," kata dia.

Francine menjelaskan, aduan masyarakat atas kenaikan tarif PAM mencakup beberapa hal, di antaranya keberatan atas penetapan kelompok pelanggan apartemen dan kondominium dalam Kepgub 730/2024.

Di mana, pelanggan apartemen dan kondominium yang seharusnya merupakan jenis pelanggan rumah susun di kelompok pelanggan K Il dengan tarif dasar, namun ditetapkan pada K III untuk komersial dengan tarif penuh.

Warga juga menyatakan keberatan atas kenaikan tagihan layanan air bersih PAM Jaya sebesar 71,3 persen dari Rp 12.550/m3 menjadi Rp 21.500/m3.

"Ini melanggar tarif batas atas air minum PAM Jaya dan tidak berlandaskan hukum karena menggunakan tarif air minum dalam Kepgub 730/2024 sementara warga menerima air bersih, itu pun sering dikeluhkan tidak bersih dan keruh," katanya.

Baca juga: Penyesuaian tarif baru PAM Jaya untuk tingkatkan pelayanan

Sebelumnya, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menawarkan penghuni rusun dan apartemen yang merasa keberatan terkait kenaikan tarif air untuk memiliki meter pribadi di masing-masing unit supaya tidak terkena tarif progresif.

"PAM Jaya mengenakan tarif sesuai yang digunakan pelanggan," kata Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya Syahrul Hasan di Jakarta, Senin (17/2).

Menurut dia, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum, bahwa pelanggan yang masuk kelompok K III pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenakan tarif progresif Rp21.500 per m3.

Ia menjelaskan, ketika pelanggan yang masuk dalam kelompok K III dalam penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, maka tarifnya yaitu Rp12.500 per m3 dan ini bisa diterapkan ketika warga yang tinggal di apartemen menjadi pelanggan PAM Jaya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |