Pimpinan Baleg paparkan tiga isu dalam draf revisi UU PPMI

5 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia memaparkan tiga isu yang termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI).

"Jadi undang-undang ini secara filosofis paling tidak ada tiga isu," kata Doli usai menghadiri rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Isu pertama, kata dia, pelindungan pekerja migran Indonesia itu sendiri dari berbagai tindak kekerasan. Dia menyebut pekerja migran Indonesia kerap kali mendapatkan kekerasan, mulai dari perundungan, penembakan, hingga pembunuhan.

"Kami berharap kejadian-kejadian itu tidak terulang lagi. Jadi memang para pekerja migran kita itu kami kirim itu bisa bekerja dengan: pertama, aman; kedua, nyaman; dan (ketiga) memang ada peningkatan pendapatan ekonomi buat mereka dan keluarganya. Itu yang paling penting," ujarnya.

Baca juga: RUU PPMI ditargetkan rampung pekan ini jadi inisiatif DPR dari Baleg

Isu selanjutnya, dia menyebut RUU tersebut mengatur terkait pembenahan pekerja migran Indonesia nonprosedural yang ditengarai berjumlah tak sedikit.

"Makanya soal persyaratan, kemudian soal bagaimana tadi ada regulasi yang membuat pemerintah memang semakin punya perhatian terhadap para pekerja migran, termasuk pelindungannya. Nah, ini yang sedemikian kami atur sehingga memang semuanya tidak lagi ada nanti di masa yang akan datang melalui jalur nonprosedural atau ilegal, semuanya menjadi formal," tuturnya.

Selain rentan terhadap tindak kekerasan, menurut dia, pekerja migran nonprosedural juga berpotensi menutup aliran masuknya devisa ke negara.

"Kita sebut pekerja migran ini pahlawan devisa karena memang jumlah devisa yang masuk ke negara itu adalah dua terbesar setelah migas (minyak dan gas), tapi juga kita juga sama-sama tahu bahwa ternyata selama ini juga ada sumber pendapatan negara yang itu menguap karena banyaknya pekerja-pekerja migran yang ilegal," katanya.

Baca juga: Baleg DPR mulai susun RUU PPMI guna tingkatkan devisa dan keamanan WNI

Adapun isu ketiga yang disebutnya sebagai suatu kebaruan, Doli mengatakan bahwa RUU PPMI mendefinisikan pekerja migran dalam tiga kategori. Mulai dari calon pekerja migran, pekerja migran, hingga purnapekerja migran.

"Jadi kami sudah mengatur, jadi pada saat dia menjadi calon pun itu sudah mulai terlibat pemerintah semuanya untuk bisa melakukan perlindungan, mereka ikut prosesnya secara baik, bahkan sampai selesai jadi pekerja, balik ke Indonesia, itu juga kami pikirkan," ucapnya.

Di samping tiga isu di atas, dia menambahkan bahwa draf RUU PPMI juga menghapus ketentuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sedianya diatur pada Pasal 26 UU PPMI karena nomenklaturnya kini telah berubah menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

"Karena dulu kan ada dua kan Kementerian Tenaga Kerja dengan badan BP2MI. Nah, sekarang badannya diangkat jadi kementerian, ya tentu saya kira memang harus dibuat segera undang-undang ini supaya mereka (pekerja migran Indonesia) bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |