Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) memberikan perhatian terhadap pembenahan pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebutkan saat undang-undang itu diberlakukan maka berlaku terhadap seluruh pekerja migran Indonesia di luar negeri, baik pekerja migran prosedural maupun nonprosedural yang akan dilakukan pembenahan agar bekerja secara legal.
"Kami berharap nanti pemerintah bisa punya peta, mana yang sudah terlanjur mereka ilegal, yang nonprosedural, ya diupayakan semaksimal mungkin supaya menjadi pekerja legal," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Usai rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dia mengatakan, RUU tersebut salah satunya mengatur pengampunan atau amnesti bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di negara penempatan secara ilegal atau nonprosedural.
Baca juga: RUU PPMI ditargetkan rampung pekan ini jadi inisiatif DPR dari Baleg
Ketentuan itu diatur Pasal 88A RUU PPMI bahwa pekerja migran Indonesia yang pada saat berangkat atau memasuki negara tujuan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat diberikan pengampunan.
Pengampunan tersebut diberikan kepada pekerja migran Indonesia yang secara sukarela melaporkan diri kepada kementerian terkait.
Selain itu, pengampunan juga diberikan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang secara sukarela mengakui telah mengirim pekerja migran tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Saleh: tujuh isu krusial dalam RUU PPMI
Namun dalam rapat tersebut, ketentuan itu masih belum disepakati karena terdapat tiga alternatif opsi dalam pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural dalam RUU tersebut.
"Tetapi ada beberapa alternatif yang tadi TA (tim ahli) tidak sampaikan terkait dengan pengampunan ini sehingga kita hati-hati biar kita hanya sekedar mendata dan sebagainya, tetapi mengandung makna perlindungan," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat.
Menurut dia, pihaknya perlu merumuskan lebih lanjut terkait ketentuan pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural lantaran ada yang memang secara sengaja dan atas sepengetahuan dirinya menempuh jalur ilegal atau karena ketidaktahuannya sehingga terjebak jalur nonprosedural.
"Hal-hal seperti ini kan perlu suatu pendataan ulang yang kemudian ada satu proses yang disebut dengan amnesti, pengampunan. Pajak saja pakai amnesti, masa' PMI (pekerja migran Indonesia) pahlawan devisa enggak diamnesti?," katanya.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025