Eks PM Malaysia Ismail Sabri jadi tersangka kasus korupsi

5 hours ago 1

Kuala Lumpur (ANTARA) - Komisi Antirasuah Malaysia (SPRM) menetapkan mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas semasa menjabat.

Ketua SPRM Tan Sri Azam Baki di Putrajaya pada Senin (3/3) mengatakan PM ke-9 Malaysia itu telah dikenakan Pasal 36 (1) Undang-Undang SPRM 2009 terkait laporan harta kekayaan.

Dalam penggeledahan sebuah kondominium, ditemukan uang yang diduga berkaitan dengan Sabri. Jika benar uang tersebut miliknya, maka dia harus memberikan penjelasan, kata Azam.

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah dan tiga lokasi lainnya, di mana SPRM menemukan dan menyita uang tunai senilai sekitar 170 juta ringgit (sekitar Rp626 miliar) dalam berbagai mata uang asing dan 16 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan hampir 7 juta ringgit.

Penggeledahan dilakukan setelah SPRM menahan empat pejabat senior pada pemerintahan Sabri.

SPRM telah membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas program Keluarga Malaysia pada awal 2024.

Azam mengatakan proyek promosi dan publisitas itu bernilai hingga 700 juta ringgit (setara Rp2,6 triliun).

Saat ini, sedikitnya 31 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pada November 2024, SPRM telah mengeluarkan pemberitahuan agar Sabri dan seorang individu lainnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

Menurut Azam, Sabri telah menyerahkan laporan harta kekayaannya pada 10 Februari dan dia dimintai keterangan oleh SPRM pada 19 Februari.

SPRM akan meminta keterangan lagi dari Sabri pada Rabu (5/3) dan memanggil sekitar 10 saksi lain hingga dua pekan mendatang.

SPRM telah membekukan rekening bank berisi 2 juta ringgit yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Namun, kata Azam, SPRM tidak membekukan rekening bank milik Sabri saat ini karena masih melakukan pemeriksaan.

Ismail Sabri Yaakob menjabat sebagai PM pada 2021-2022, menggantikan Muhyiddin Yassin yang mengundurkan diri.

Baca juga: Pengadilan perintahkan Najib Razak lakukan bela diri 25 dugaan korupsi
Baca juga: Komisi Antikorupsi Malaysia tahan mantan PM Malaysia Muhyiddin

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |