Legislator DKI apresiasi penambahan pos pengaduan kekerasan

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda mengapresiasi penambahan sembilan pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta sebagai upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan.

"Saya kira kita harus memberikan dukungan yang cukup untuk korban supaya bisa membantu mereka. Saya juga apresiasi penambahan sembilan pos pengaduan ini, karena ini makin memperkuat Jakarta sebagai Kota Ramah Anak, Perempuan, dan Keluarga,” kata Oman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pendampingan korban kekerasan harus benar-benar difasilitasi salah satunya melalui penyediaan pos pengaduan.

Baca juga: DKI targetkan seluruh kecamatan miliki Pos Pengaduan pada 2025

"Supaya dia (korban) tidak diakses pelaku. Dengan demikian dapat melindungi korban,” ujarnya.

Oleh karena itu, Jakarta sebagai kota yang ramah anak perempuan dan keluarga, sudah semestinya mampu memberikan perlindungan bagi korban kekerasan.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menambah sembilan Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Dengan penambahan tersebut, kini terdapat 44 pos pengaduan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Pulau Seribu.

Baca juga: Pemprov DKI tambah pos pengaduan kekerasan perempuan dan anak di 2024

Kehadiran pos pengaduan kekerasan itu sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan layanan akses bagi korban kekerasan.

Pos pengaduan kekerasan akan menjadi wadah pelaporan, mendapatkan bantuan hukum, layanan psikologis, serta pendampingan secara gratis.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memiliki dua mobil pelayanan konseling bagi keluarga di Jakarta yang menghadapi permasalahan terkait ketahanan keluarga seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hadirnya mobil Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pelaporan kasus-kasus kekerasan, serta meningkatkan akses layanan serta mempercepat penanganan kasus.

Data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2024 menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2024 ini mencapai 2.041 kasus.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |