Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa di Jakarta pada Kamis
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca juga: Polisi beri edukasi tertib lalu lintas dan anti perundungan di Bekasi
Berikut lokasi layanan tersebut :
- Jaktim di Mall Grand Cakung;
- Jakut di LTC Glodok;
- Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakbar di Mall Citraland;
- Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk mengurus perpanjangan SIM cukup membawa KTP dan SIM A atau C yang masih berlaku berikut fotokopi.
Nanti saat di lokasi layanan, pemegang SIM diminta untuk mengisi formulir, mengikuti tes psikologi daring, dan pemeriksaan kesehatan (tes buta warna).
Baca juga: Pakar sebut kebijakan pengurangan poin lalu lintas perlu konsistensi
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah lewat harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Jaksel tetapkan CSW-Patung Senayan jadi kawasan tertib lalu lintas
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.