Layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek pada Selasa

2 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan gerai pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

Sejumlah layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui gerai Samsat Keliling, yakni pengesahan STNK tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut 14 wilayah layanan Samsat Keliling pada Selasa:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di halaman Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir samsat pukul 08.00-15.00 dan depan parkiran TMPN Kalibata pukul 09.00-15.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00;

8. Ciledug di Giant Poris Gaga dan Metland City pukul 09.00-14.00 WIB;

9. Ciputat di halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 09.00-12.00 WIB;

11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00-12.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.00-12.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Depok pukul 08.00-12.00 WIB;

14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

Baca juga: Bayar pajak makin mudah di 25 gerai Samsat Keliling Jadetabek

Sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lainKTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran PKB lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

​​​​​​Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan

Baca juga: Dokumen yang perlu disiapkan untuk bayar pajak di Samsat Keliling

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |