Layanan Samsat Keliling pada Kamis tersedia di 14 wilayah Jadetabek

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis menyediakan gerai layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Beberapa layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui gerai Samsat Keliling, di antaranya pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Kamis, gerai Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul dan Gudang Sarinah Pancoran Cikoko pukul 09.00-15.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere buka jam 09.00-13.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

8. Ciledug di Giant Poris Gaga dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh 09.00 – 12.00 WIB;

9. Ciputat di Kantor Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 08.00-12.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-14.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB;

14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB.

Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, pemohon juga tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan secara langsung ke kantor Samsat terdekat Anda.

Baca juga: Dokumen untuk pembayaran pajak di Samsat Keliling di Jadetabek

Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |