Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial meminta peserta seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung tahun 2025 untuk mengabaikan iming-iming dari para pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Peserta seleksi diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," ucap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) M. Taufiq H.Z. dalam konferensi pers daring yang diikuti di Jakarta, Kamis.
KY pun menegaskan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM tidak memungut biaya apa pun. Peserta seleksi dapat mendaftar secara gratis melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Taufiq menjelaskan panitia seleksi tidak menerima pendaftaran secara langsung di Kantor KY. Pertanyaan terkait pendaftaran daring dan proses seleksi dapat disampaikan melalui alamat surat elektronik [email protected].
"Peserta seleksi yang memenuhi persyaratan administratif akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya," katanya.
Baca juga: KY buka seleksi 17 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc HAM tahun 2025
Tahapan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM tahun 2025 meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.
KY resmi membuka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM mulai 6 hingga 27 Maret 2025. Seleksi tersebut untuk menjawab surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 30 dan 31/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2025 mengenai kekosongan jabatan 17 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM di MA.
Rincian 17 calon hakim agung dimaksud, yakni lima hakim agung kamar pidana, tiga hakim agung kamar perdata, dua hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar militer, satu hakim agung kamar tata usaha negara (TUN), dan lima hakim agung kamar TUN khusus pajak.
KY sebelumnya sempat menyatakan tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2025 karena adanya efisiensi anggaran, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Namun, berdasarkan hasil rekonstruksi yang dipaparkan pada rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2), KY tetap memprioritaskan beberapa pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, termasuk di antaranya seleksi calon hakim agung dengan alokasi dana Rp3.527.500.000.
Baca juga: KY tak bisa penuhi permintaan MA buka seleksi calon hakim agung 2025
Baca juga: KY kirim surat klarifikasi ke DPR soal seleksi calon hakim agung
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025