Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) melibatkan media massa dalam seleksi calon hakim agung dan Ad hoc HAM di Mahkamah Agung untuk melacak latar belakang sebagai hakim yang berintegritas tanpa cela.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Andi Muhammad Asrun di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya akan turun ke daerah guna memantau rekam jejak calon hakim agung dan Ad hoc yang akan dipilih.
"Jadi tim KY siap terjun melacak secara totalitas dibantu oleh wartawan, ini pengabdian untuk bangsa dan negara jika wartawan juga bekerja," kata Asrun.
KY akan mengumumkan pendaftaran seleksi calon hakim agung secara resmi pada 26 Maret 2026.
Dia menjelaskan, berdasarkan permintaan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 25 Februari 2026, komposisi hakim agung yang dibutuhkan terdiri atas hakim agung perdata sebanyak 2 orang, hakim agung pidana 4 orang, hakim agung agama 2 orang dan hakim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak 3 orang.
Untuk calon hakim Ad hoc HAM 2 orang dan hakim agung tipikor 1 orang.
"Tanggal 26 Maret, KY akan membuat pengumuman melalui website. Disusul dengan pers konferensi tanggal 30 supaya jelas," katanya.
Mantan jurnalis itu menjelaskan setiap calon yang sudah diteliti berkas administrasi, akan dilakukan pelacakan terhadap rekam jejak selama bertugas apakah ada catatan-catatan, atau ada komplain dari masyarakat, LSM atau media, termasuk apakah pernah viral.
"Kalau (hakim) yang viral meninggalkan sidang itu pasti tidak lulus. Saya berani jamin tidak lulus," ujarnya.
Seleksi penting juga untuk Hakim Ad Hoc HAM. Jika sudah lengkap dan terbentuk majelisnya baru diadakan sidang perkara.
Begitu juga dengan hakim agung TUN diperlukan jumlahnya lebih banyak (3 hakim) karena kebutuhan akan dibuatnya kamar khusus pajak.
"Karena perkara pajak nya menumpuk, banyak jadi yang harus diselesaikan," paparnya.
Untuk hakim pajak ini, kata dia, akan dibuka juga untuk jalur hakim karir dengan kuota terbatas yang kualifikasinya sudah punya pengalaman 20 tahun bekerja.
"Pada prinsipnya untuk hakim non karir harus punya kualitas yang sangat baik. Dan juga KY terbuka. Syarat jadi hakim tinggi boleh melamar kalau boleh dari jalur karir. Ijazah cukup S2, magister hukum," terangnya.
Sedangkan calon Hakim karir harus doktor ilmu hukum untuk memenuhi syarat kuota.
"Jadi ini penting. Nanti akan ada masukan juga dari masyarakat, dari NGO di bidang hukum kami berharap ada masukan supaya jelas ini," katanya.
Menurut dia, KY bertugas menyaring orang-orang yang ada kualifikasi, profesional tapi juga dari segi integritas tidak cacat. Catatan itu penting karena kedudukan hakim agung sebagai hakim tertinggi.
"Hakim agung posisinya agung, kalau dia cacat tidak lagi agung namanya. Ini penting," katanya.
Asrun mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan berdasarkan pengalamannya sebagai memantau di pengadilan.
Sejak awal sampai akhir pihaknya melakukan penyeleksian dengan melibatkan partisipasi masyarakat guna melacak rekam jejak calon hakim agung.
Masyarakat, kata dia, dapat menelusuri rekam jejak calon hakim agung tersebut dengan bertanya ke Bawas dan KY.
Pihaknya juga akan meminta masukan dari LSM hukum seperti ICW untuk menelusuri rekam jejak calon hakim agung.
"Tetapi laporan itu tidak kami terima mentah-mentah. Kami telusuri lagi, kalau perlu kami datangi tempat dia bekerja, datangi kediamannya kalau memang bermasalah supaya dapat info yang bagus," ungkapnya.
Dia berharap kolaborasi ini dapat menghasilkan calon hakim agung yang profesional dan berintegritas tanpa cela.
"Mudah-mudahan kita harus berkolaborasi, jadi kalau suatu saat ada tim KY turun ke daerah tinggal kontak biro pers yang ada di daerah bisa mendampingi, mengikuti," kata Asrun.
Baca juga: KY periksa etik hakim PN Depok terkait suap di KPK besok
Baca juga: LSAK dorong KY turun awasi praperadilan eks Menag lawan KPK
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































