Pramono tegaskan tak ada aturan baru ganjil-genap di Jakarta

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa tak ada aturan baru terkait dengan ganjil-genap (gage) di sejumlah gerbang tol di ibu kota.

“Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru. Termasuk, 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol,” kata Pramono di Balai Kota, Jumat.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa aturan gage di sejumlah gerbang tol di Jakarta bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang bersinggungan langsung dengan jalan protokol ibu kota.

Komarudin menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam aturan tersebut, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk memang wajib menerapkan ganjil genap.

Baca juga: Ini penjelasan polisi soal isu ganjil genap di 28 gerbang tol

"Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," jelas Komarudin.

Komarudin juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat yang mengira pembatasan tersebut berlaku di dalam jalur bebas hambatan.

"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," paparnya.

Terkait kabar mengenai jumlah spesifik "28 titik gerbang tol", Komarudin menyarankan masyarakat untuk memastikan kembali daftarnya ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena regulasi mengenai zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Adapun penindakan terhadap pelanggar di area irisan gerbang tol tersebut tetap berjalan seperti biasa dengan mengandalkan teknologi kamera tilang elektronik.

"Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi," ungkap Komarudin.

Baca juga: Polda Metro mulai tegur pengendara yang langgar ganjil genap

Baca juga: Dishub DKI evaluasi perluas ganjil genap menjadi 25 ruas jalan

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |