KSOP Labuan Bajo larang nakhoda-awak kapal tak nyalakan petasan

1 month ago 15

Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nuda Tenggara Timur (NTT) melarang para nakhoda, awak kapal dan warga di perairan Labuan Bajo menyalakan petasan hingga kembang api saat malam Tahun Baru 2025.

"Untuk menghindari kebakaran kapal dan aset lainnya seperti perumahan, hotel dan SPBU juga ada di dekat pelabuhan," kata Kepala KSOP Kelas II Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto dihubungi di Labuan Bajo, Selasa.

Ia menjelaskan larangan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor SE-KSOP. LBJ 2 Tahun 2024 tentang larangan menyalakan petasan (mercon), kembang api, red hands flares, dan parachute signal.

Dasar hukum larangan itu yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pembatasan Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak oleh Masyarakat Sipil; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 187 tentang Bahan Peledak; Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial serta Safety of Life at Sea 1974 dan amandemennya Chapter III tentang Life Saving Appliance.

"Dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan kapal dan lingkungan di wilayah Pelabuhan Labuan Bajo," katanya.

Lebih lanjut, larangan itu berlaku di atas kapal, perairan dan Pelabuhan Marina Labuan Bajo, hingga belakang Hotel Meruorah yang menjadi lokasi berlabuh banyak kapal-kapal wisata.

Stephanus Risdiyanto berharap larangan itu dapat dipatuhi oleh para warga, nakhoda kapal, serta wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo.

Baca juga: KSOP Labuan Bajo imbau nakhoda waspadai jarak pandang terbatas

Baca juga: KSOP Labuan Bajo buka posko evakuasi warga terdampak penutupan bandara

Baca juga: KSOP selidiki penyebab kapal wisata terbakar di Labuan Bajo

Pewarta: Gecio Viana
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |