Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar kawasan industri mendapatkan alokasi subsidi gas melalui kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang tak terbatas pada tujuh subsektor yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Itu bagian dari usulan kami sudah lama sebenarnya, bahwa kita ingin industri itu terkait dengan HGBT no one left behind," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto ditemui usai acara dialog optimalisasi kawasan industri di Jakarta, Kamis.
Eko menyebut dalam kebijakan subsidi gas industri tersebut pihaknya menginginkan harga yang sama dan merata, serta tak hanya menyasar tujuh subsektor saja yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.
Meski demikian, pihaknya mengakui untuk mengimplementasikan usulan tersebut agar mencakup seluruh subsketor dan kawasan industri memerlukan waktu.
"Memang ini kan masih perlu waktu berkaitan dengan supply, berkaitan dengan infrastruktur, berkaitan dengan insentif lain yang diperlukan dalam rangka kebijakan ini," katanya.
Eko mengatakan usulan tersebut merupakan aspirasi yang pihaknya terima dari pengusaha industri di Tanah Air, serta memastikan tengah mencari solusi yang permanen dan lebih memberi kepastian terhadap harga gas perindustrian.
"Nanti kita cari caranya bagaimana bisa memenuhi kebutuhan industri sepenuhnya," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan stabilitas pasokan dan Harga Gas Bumi Tertentu menjadi hal yang penting bagi industri.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan kenaikan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dari 6 dolar AS per MMBTU menjadi 7 dolar AS per MMBTU diperkirakan tidak berdampak signifikan bagi industri.
“Tapi bagi industri, yang penting itu adalah stabilitas pasokannya dan stabilitas harga, kalau naik harga sedikit sebenarnya sih tidak terlalu signifikan,” ujarnya.
Menurut dia, selama ini, pelaku industri justru mengeluhkan HGBT yang mengalami kenaikan harga pada jam-jam tertentu.
“Tapi pada jam-jam yang lain setelah itu, harganya bisa melonjak 8-12 dolar AS per MMBTU. Nah itu sangat mengganggu sekali. Tapi dengan naik 0,5 dolar AS dan pasokannya lancar, itu sudah cukup bagi industri,” katanya.
Baca juga: Menteri ESDM: Pupuk Kaltim dan industri ekspor tak dapat gas murah
Baca juga: Kemenperin: Kenaikan HGBT tidak berdampak signifikan bagi industri
Baca juga: Menkeu: Kebijakan HGBT dongkrak penerimaan pajak hingga Rp65 triliun
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025