Pengamat usulkan aspek karakter masuk syarat KJP

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pengamat pendidikan Susanto mengusulkan agar aspek karakter menjadi salah satu syarat penerima Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, selain nilai akademis.

"Akan baik jika indikatornya bukan semata akademik tapi aspek karakter juga jadi pertimbangan karena kontribusi kualitas karakter itu 80 persen berdampak besar bagi kesuksesan masa depan seseorang," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Susanto memandang positif wacana penerapan syarat capaian hasil belajar nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.

Merujuk Dinas Pendidikan DKI Jakarta, hal ini dapat memotivasi para peserta didik untuk rajin belajar dan menggunakan bantuan pemerintah itu dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: Desil pada penerimaan KJP Plus akan dihapus

Namun demikian, program KJP juga perlu memiliki jalur afirmasi bagi anak-anak dalam perlindungan khusus tanpa mempertimbangkan aspek akademik, misalnya anak korban kekerasan dan korban perdagangan manusia.

"Agar anak-anak ini juga tertolong masa depannya, karena kondisi masyarakat kita beragam, kondisi anak beragam, kebijakan perlu mengakomodasi ragam kondisi anak. Jangan digeneralisir," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022 itu.

Selain itu, anak jalanan juga perlu menjadi penerima KJP. Ini karena mereka rentan tetap bertahan di jalanan karena ada hambatan pendidikan.

Selanjutnya, Susanto menyoroti masalah seputar KJP termasuk ketepatan waktu dan pemanfaatannya. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan berbenah.

"Layanan KJP perlu terus berbenah karena praktik di lapangan masih ditemukan sejumlah masalah, misalnya soal ketepatan waktu, aspek pemanfaatan mesti tepat guna dan sejumlah isu lainnya," kata dia.

Baca juga: Syarat utama penerima KJP tetap terdaftar di DTKS

Pemprov DKI mencairkan dana bantuan sosial yang disalurkan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 mulai 6 Januari 2025.

Terdapat sebanyak 523.622 peserta didik penerima KJP Plus pada tahap ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 399.040 merupakan kategori penerima eksisting atau lanjutan.

Pencairan bantuan sosial (bansos) pendidikan tersebut pun dilakukan secara bertahap, seperti pada pencairan sebelumnya.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |