Kriminal kemarin, rotasi di Polda hingga nama Budi Arie di kasus judol

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas menghiasi Jakarta pada Rabu (21/5) kemarin, di antaranya rotasi jabatan di Polda Metro Jaya.

Selain itu persidangan kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:

1. Polda Metro Jaya rotasi sejumlah pamen dan pama

Polda Metro Jaya melakukan mutasi dan rotasi sejumlah jabatan di tingkat perwira menengah (pamen) dan perwira pertama (pama) di lingkungan Polda Metro Jaya.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/231/V/KEP/2025 yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Muh. Dwita Kumu Wardana pada 2 Januari 2025.

Selengkapnya di sini

2. Saksi ungkap peran empat terdakwa kasus judi online di Komdigi

Sejumlah saksi mengungkapkan peran empat terdakwa kasus situs judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Toni koordinator, Adhi Kismanto yang mengumpulkan website dalam daftar pemblokiran," kata salah satu anggota Polda Metro Jaya Abdul Goffar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Selengkapnya di sini

3. Polisi tangkap mahasiswa yang cabuli siswi SMP di Bekasi

Polres Metro Bekasi menangkap mahasiswa berinisial F yang melakukan pencabulan terhadap siswi SMP berinisial S (14) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku sudah kami tangkap," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini

Tersangka berinisial OEW saat ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek fiktif oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (21/5/2025). ANTARA/HO-Humas Kejati DKI Jakarta

4. Kejati DKI tetapkan tersangka ke-11 kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif

Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka ke-11 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi.

"Tersangka tersebut berinisial OEW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini

5. Terdakwa bantah Budi Arie terlibat kasus situs judol Komdigi

Salah satu terdakwa kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi.

"Ini saya ingin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian," kata Apriliantony atau Tony dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Selengkapnya di sini​​​​​​​

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |