Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum berkomitmen untuk menjadikan pesan Mahkamah Konstitusi yang termaktub dalam pertimbangan putusan terkait sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 sebagai evaluasi ke depannya.
Anggota KPU RI August Mellaz saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pesan Mahkamah menjadi pengingat agar KPU berhati-hati dalam memberikan maupun mencabut akreditasi terhadap lembaga pemantau pemilihan.
“Jadi itu yang memang diingatkan oleh Mahkamah. Tentu ini bagian dari evaluasi kami karena secara keseluruhan sejak pemilu nasional lalu, termasuk di pelaksanaan pilkada, preseden ini baru muncul pertama kali,” ucap Mellaz menjawab ANTARA.
Menurut dia, sebagaimana putusan-putusan Mahkamah yang lain, KPU tidak hanya menaruh perhatian pada bagian amar putusan, tetapi juga pertimbangan hukum yang turut mengikat di setiap putusan.
“Karena itu akan berpengaruh pada bagaimana tindak lanjut ataupun langkah lembaga ke depan,” katanya.
Diketahui, dalam Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Mahkamah berpesan agar penyelenggara pemilihan umum menghindari pencabutan akreditasi setelah lembaga pemantau pemilihan mengajukan gugatan ke Mahkamah.
Pesan tersebut disampaikan MK karena pemohon dalam perkara itu, yakni Lembaga Pemantau Pemilu Republik Indonesia (LPRI) dicabut akreditasinya setelah mendaftarkan permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Menurut Mahkamah pencabutan akreditasi yang dilakukan setelah pemantau pemilihan mengajukan permohonan ke Mahkamah haruslah dihindari karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kedudukan hukum Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Senin.
Menurut Mahkamah, meskipun pencabutan akreditasi memang diatur dalam undang-undang sebagai sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pemantau pemilihan, kepentingan pemantau pemilihan yang telah mengajukan permohonan ke MK harus tetap dilindungi.
Pada dasarnya, imbuh Enny, MK memberikan kesempatan kepada pemantau pemilihan untuk menjadi pemohon dalam sengketa hasil pilkada dengan satu pasangan calon agar pemantau tersebut dapat menjadi pihak yang netral untuk memperjuangkan hak konstitusional pemilih kolom kosong.
“Hal ini penting agar suatu pilkada, meskipun hanya terdapat satu pasangan calon, tidak menjadi pemilihan yang tanpa kontestasi dan tidak pula menjadi pemilihan yang hasilnya tidak dapat dipersengketakan,” tutur Enny.
Lebih lanjut MK menegaskan agar penyelenggara pemilihan dapat bertindak lebih cermat dalam menerbitkan sertifikat akreditasi bagi pemantau pemilihan, termasuk ketika melakukan verifikasi calon pemantau pemilihan dengan mengedepankan asas netralitas.
Adapun MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh LPRI yang mempersoalkan hasil PSU pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru. Mahkamah menyatakan dalil-dalil yang diajukan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Lantaran tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil-dalil yang diajukan, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan syarat formal pengajuan permohonan sengketa pilkada.
Namun, LPRI yang dalam hal ini diwakili oleh Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan hasil PSU, selisih perolehan suara antara pasangan calon tunggal dan kolom kosong tercatat sebesar 4.628 suara atau 4,3 persen, sementara ambang batas untuk dapat mengajukan permohonan adalah 1,5 persen dari total suara sah atau maksimal 1.612 suara.
Hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru juga digugat oleh seorang pemilih bernama Udiansyah. Namun, permohonannya yang teregistrasi dengan Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu juga dinyatakan tidak dapat diterima karena Udiansyah tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Baca juga: MK tak dapat terima sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru
Baca juga: Diduga ada TSM, hasil Pilkada Banjarbaru kembali digugat
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025