Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk langsung menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024 yang telah dibacakan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa penetapan ini sudah dilakukan 1 hari setelah pembacaan putusan dismissal, 5 Februari 2025.
"Sudah ditetapkan H plus 1 pembacaan putusan MK bagi yang sudah tidak lanjut," kata Afifuddin saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Afifuddin menargetkan penetapan calon kepala daerah hasil putusan dismissal akan selesai hari ini.
Di sisi lain, dia mengaku belum tahu apabila ada kejadian khusus yang membuat KPU daerah tidak menetapkannya sampai hari ini.
"Kalaupun ada kejadian khusus, saya belum tahu. Intinya kami sudah menurunkan surat ke semua jajaran agar melakukan pleno penetapan sehari setelah dibacakan," jelasnya.
Selain itu, Afifuddin juga meminta KPU daerah menyampaikan surat keputusan (SK) ke DPRD setelah penetapan calon kepala daerah di setiap wilayah.
"Sehari setelah penetapan di KPU, kami minta teman-teman KPU menyampaikan surat ke DPRD," ujar Afifuddin.
Baca juga: KPU: Partisipasi pemilih pilgub 71,39 persen, pilbup 74,41 persen
Baca juga: KPU: Petugas adhoc 183 meninggal dunia dan 479 sakit pada Pilkada 2024
Diketahui bahwa MK telah mengucapkan putusan dismissal pada tanggal 4—5 Februari 2025 yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.
Sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri atas 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.
Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formal. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.
Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK. Seharusnya objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait dengan hasil pilkada, tetapi pemohon di antaranya justru menggugat berita acara.
Lebih lanjut total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri atas tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.
Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada tanggal 7—17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada tanggal 24 Februari 2025.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025