KPKP Jaktim pantau pembuangan limbah hewan kurban hingga Senin

3 months ago 29

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur (Jaktim) akan terus memantau pembuangan limbah hewan kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 hingga Senin (9/6) mendatang.

"Kita serentak di sepuluh kecamatan sampai dengan empat hari ke depan, hari ini sampai dengan Senin akan kami lakukan pemeriksaan secara menyeluruh di sepuluh kecamatan se-Jakarta Timur," kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Timur Taufik Yulianto saat pemeriksaan daging hewan kurban di tempat pemotongan hewan kurban Klender, Jakarta Timur, Jumat.

Taufik menyebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pengurus dan pengelola masjid atau musala terkait pengawas pembuangan limbah sembarangan.

Pemantauan juga dilakukan bersama petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di seluruh kelurahan.

"Kami sudah koordinasi dengan pengurus atau pengelola masjid bahwasannya kita menyarankan limbah yang dihasilkan dari proses pemotongan ditampung dulu, kemudian nanti kita kumpulkan, baru nanti kita koordinasi untuk ditempatkan di tempat yang memang layak untuk diberikan," jelas Taufik.

Selain itu, Taufik meminta warga Jakarta untuk tidak lupa menyiram darah hewan kurban dan diberikan cairan berupa sabun yang wangi untuk menghilangkan kuman dan bau darah.

Adapun Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengimbau seluruh warga dan panitia kurban di Jakarta menerapkan prinsip Eco Qurban dalam pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1446 H, salah satunya tidak membuang limbah ke got.

Imbauan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

Penerapan Eco Qurban merupakan praktik penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang berprinsip kepada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan on-site atau di lokasi pemotongan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menegaskan bahwa membuang limbah hewan kurban sembarangan dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.

"Jangan sampai ketika pemotongan hewan kurban, entah itu di masjid dan sebagainya, kotorannya dibuang ke saluran, akhirnya dialirkan begitu saja. Kalau ada, pasti kita akan laksanakan peringatan kepada yang bersangkutan," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat melepas petugas kesehatan hewan kurban di Jakarta, Senin (2/6).

Adapun sanksi hukum yang biasa berlaku berupa teguran atau sanksi administratif, namun bisa juga lebih berat tergantung pada peraturan daerah setempat dan tingkat pencemaran yang terjadi.

Baca juga: Munjirin evaluasi ASN Jaktim yang tak naik angkutan umum setiap Rabu

Baca juga: Wali Kota Jaktim sebut sosialisasi bursa kerja penting bagi masyarakat

Baca juga: Munjirin gencarkan sanitasi berbasis masyarakat untuk cegah BABS

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |