Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mengusut teknis permintaan uang kepada agen tenaga kerja asing (TKA) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mengusut hal tersebut saat memeriksa tiga saksi berinisial BT, KL, dan FF.
“Semua saksi hadir, dan didalami terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemenaker, serta pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada agen TKA,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker pada 2019-2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BT disebut sebagai mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker bernama Berry Trimadya.
Baca juga: KPK kembali panggil tiga saksi untuk usut kasus suap di Kemenaker
Sementara KL merupakan sopir dari saksi Putri Citra Wahyoe bernama Kholil. Putri sempat menjabat posisi Petugas Saluran Siaga RPTKA pada 2019—2024, dan Verifikatur Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker selama 2024—2025.
Adapun FF diketahui merupakan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat PPTKA Kemenaker selama 2022—2025 bernama Fira Firliza.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada 2020-2023.
KPK kemudian mengatakan bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.
Baca juga: KPK sebut kasus Kemenaker terjadi sejak 2019 dan kumpulkan Rp53 miliar
Baca juga: KPK telah sita 13 kendaraan terkait kasus suap TKA di Kemenaker
Baca juga: KPK usut aliran uang hasil pemerasan pada kasus suap Kemenaker
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025