Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut komunikasi dan rapat dewan direksi mengenai perjanjian jual beli gas dari PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan tersebut dilakukan saat memeriksa mantan Direktur SDM dan Umum PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Desima Equalita Siahaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE pada kurun waktu 2017–2021, yakni pada Senin (4/8).
“Saksi hadir, dan diperiksa terkait dengan komunikasi dan rapat BoD (Board of Directors atau dewan direksi) mengenai persetujuan BoD dalam melakukan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Sementara itu, kasus tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.
Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Namun, pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.
Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006—2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016—2019 Danny Praditya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
Baca juga: KPK panggil eks direktur perusahaan gas jadi saksi kasus jual beli gas
Baca juga: KPK dalami pengetahuan mantan dirut perusahaan gas soal holdingnisasi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.