Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang tersangka kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengusutan hal itu dilakukan penyidik saat memeriksa Kepala Cabang Bank Panin KCU Senayan sebagai saksi kasus tersebut pada Senin (30/6).
“Saksi hadir menjelaskan terkait aliran uang di rekening tersangka A (Adjie) dan perusahaannya,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Untuk saksi lainnya, yakni Direktur PT Karya Prima Valasindo Hely, Budi menjelaskan yang bersangkutan tidak dapat hadir pada Senin (30/6).
“Saksi reschedule (dijadwalkan pemanggilan ulang, red.) karena menjalani perawatan di Malaysia,” jelasnya.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Adapun Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan.
Baca juga: KPK panggil 12 saksi kasus akuisisi PT JN selama 23-26 Juni 2025
Baca juga: KPK telisik aliran dana akuisisi PT JN saat periksa Dirut PINTU
Baca juga: KPK panggil Dirut PINTU jadi saksi kasus akuisisi PT JN
Baca juga: KPK sita senpi dan lima mobil saat geledah dua rumah di kasus PT JN
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.