Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024 saat memeriksa seorang direktur PT Qualita Indonesia sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan dilakukan KPK saat memeriksa Direktur PT Qualita Indonesia Lea Djamilah Sriningsih pada Senin (4/8).
“Saksi hadir, dan didalami terkait aliran uang hasil pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Selain itu, dia mengatakan KPK mendalami pengondisian dalam proses pengadaan mesin EDC saat memeriksa saksi tersebut.
Ia menjelaskan pengondisian yang dimaksud terkait mekanisme sewa mesin EDC bank.
“Nah itu didalami pengondisian yang dilakukan, termasuk juga pengaturan harga dari proses pengadaan yang kemudian diduga ada kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan mesin EDC itu,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni berinisial CBH, IU, DS, EL, dan RSK.
Dua dari lima tersangka merupakan mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), dan mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Baca juga: KPK panggil Account Manager Verifone Indonesia setelah sempat mangkir
Baca juga: KPK panggil tiga pihak swasta jadi saksi kasus mesin EDC bank
Baca juga: KPK dalami peran direktur PT Soca Solusi Integra di kasus mesin EDC
Baca juga: KPK periksa mantan Sekretaris Catur Budi Harto sebagai saksi kasus mesin EDC
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.