KPK: Usai memeras, Bupati Cilacap akan kasih THR Rp20-100 juta

1 hour ago 1
“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman setelah melakukan pemerasan dan menerima hasilnya, berencana memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam rentang Rp20-100 juta.

“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Sementara itu, Asep mengatakan hasil pemerasan yang berjumlah sekitar Rp610 juta tersebut kemudian ditaruh dalam enam tas hadiah berwarna putih.

“Tadi itu ada enam goodie bag (tas hadiah, red.) kayaknya. Enam goodie bag,” katanya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.

Baca juga: KPK: Perangkat daerah setor uang ke Bupati Cilacap karena khawatir

Baca juga: KPK duga ada kepala daerah lain yang beri THR buat polisi hingga jaksa

Baca juga: KPK nilai kepala daerah kasih THR bikin aparat penegak hukum segan

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Read Entire Article
Rakyat news | | | |