KPK ungkap motor Ridwan Kamil yang disita telah berada di Rupbasan

1 week ago 15

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang disita oleh penyidik telah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.

“Sudah. Hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.

Pada Senin (21/4), KPK mengatakan bahwa motor tersebut sudah dipindahkan, tetapi masih berada di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Ketua KPK serahkan waktu pemanggilan Ridwan Kamil ke penyidik

Baca juga: KPK sebut motor RK belum dipindah ke Rupbasan karena kendala teknis

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |