Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah dapat terjadi karena berbagai aspek.
“Korupsi sering kali tidak lahir karena satu faktor tunggal, tetapi dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Meskipun demikian, kata Budi, KPK mengakui bahwa salah satu faktor penyebab kepala daerah melakukan korupsi adalah tingginya biaya politik dalam pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menurut dia, KPK mengakui hal tersebut setelah sempat menemukan hubungan antara dukungan pendanaan untuk maju pada pemilu atau pilkada dengan upaya kepala daerah terpilih dalam memperoleh keuntungan setelah menjabat.
“Misalnya, pada perkara di Ponorogo, terdapat dugaan pihak yang menjadi penyandang dana politik kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan proyek-proyek pemerintah,” katanya mencontohkan.
Baca juga: KPK: Pilkada langsung tak kebal korupsi tapi hadirkan ruang koreksi
Selain itu, dia mengatakan KPK tidak hanya menemukan hal tersebut pada kasus Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, tetapi juga pada kasus Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.
“Dalam perkara di Langkat, pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya terpilih,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan KPK menyimpulkan hal tersebut sesuai dengan hasil kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.
“Kajian itu menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius. Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik,” katanya.
Baca juga: KPK nilai korupsi kepala daerah sudah tidak dilakukan secara langsung
Berdasarkan data KPK selama 2025 hingga 18 Juli 2026, sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Pada 2025, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam modus yang berbeda-beda.
Kemudian selama 2026 ini, para kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Baca juga: Berkaca pada 10 OTT kepala daerah, KPK: Modus korupsi kerap berulang
Baca juga: Pengamat: Kultur politik jadi penyebab kepala daerah terjerat korupsi
Baca juga: KPK sebut penghargaan tidak jamin kepala daerah tidak korupsi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































