Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai hasil kajian pencegahan korupsi dalam sektor tata kelola partai politik.
"KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Budi menjelaskan tindakan KPK tersebut merupakan dorongan kepada pemerintah dan legislatif untuk mewujudkan reformasi sistem politik di Indonesia.
Ia mengatakan ada tiga rekomendasi utama yang dinilai penting bagi KPK untuk segera ditindaklanjuti atau diimplementasikan oleh pemerintah dan DPR RI.
"Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.
Budi menjelaskan hal yang perlu diubah adalah terkait rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye dan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, hingga penguatan pasal-pasal yang mengatur sanksi.
"Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik," ujarnya.
Baca juga: KPK: Lemahnya kaderisasi parpol jadi satu pemicu praktik mahar politik
Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.
"Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics (pembelian suara atau politik uang, red.) yang dilakukan melalui transaksi uang fisik," katanya.
Menurut Budi, RUU tersebut menjadi penting dibahas karena praktik pembelian suara atau politik uang dipandang KPK sebagai salah satu pintu masuk terjadinya korupsi yang berulang dan sulit diawasi.
"Oleh karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujarnya.
Apabila tiga rekomendasi utama tersebut ditindaklanjuti, kata Budi, maka diharapkan terwujudnya perbaikan sistem tata kelola partai politik terutama pada aspek kaderisasi hingga pendidikan politik.
"Tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel," katanya.
Baca juga: KPK nilai tetap berwenang buat kajian pencegahan korupsi pada parpol
Baca juga: KPK usul pembatasan masa jabatan ketum parpol untuk cegah korupsi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































