KPK soal pernyataan Megawati: Kami kira masyarakat cerdas dan paham

1 month ago 8

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang masyarakat sudah cerdas dan paham terhadap perkara yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pernyataan terkait hal tersebut.

“Kami kira masyarakat sudah cerdas dan memahami perjalanan perkara ini ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Selain itu, Budi memandang masyarakat sudah cerdas dan paham karena semua proses yang dilakukan KPK terhadap perkara tersebut telah diuji, yakni mulai dari penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

“Baik di praperadilan maupun oleh Dewas (Dewan Pengawas KPK), ya secara etik semuanya dinyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPK sudah tepat,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa Hasto telah terbukti bersalah berbuat suap, sehingga divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

“Amnesti itu kan tidak menghapus atau menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan. Jadi, tindakannya tetap ada, tetap terbukti bersalah, dan hakim juga menyatakan demikian, namun memang atas tindakan tersebut kemudian diberikan pengampunan,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, yang hilang karena amnesti adalah hukuman untuk Hasto Kristiyanto, bukan tindakannya yang terbukti merupakan suap.

Sebelumnya, dalam Kongres PDIP, di Bali, Sabtu (2/8), Megawati mengaku sedih dan menyebut Hasto merupakan salah satu contoh orang yang mendapatkan perlakuan tidak adil.

"Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan," kata Megawati saat berpidato dalam kongres tersebut.

Selain itu, dia mempertanyakan KPK terhadap perkara yang melibatkan Hasto.

"Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?" katanya.

Diketahui, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat (1/8) malam, usai keputusan presiden terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.

Sementara Hasto telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga: KPK ungkap alasan belum kembalikan barang milik Hasto Kristiyanto

Baca juga: Megawati sedih dengan KPK karena Presiden harus turun tangan

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |