Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus di lingkungan Bank Indonesia ketika merespons pertanyaan jurnalis mengenai perbedaan progres dengan perkara di bank lain.
“Sejauh ini tidak ada intervensi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Walaupun demikian, Budi mengaku setiap perkara yang ditangani KPK memiliki kompleksitas yang berbeda, termasuk dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI yang dibandingkan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.
“Setiap perkara itu punya kompleksitas yang berbeda-beda begitu ya, untuk penyidik mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan kasus CSR BI masih berjalan penyidikannya, meskipun tersangkanya belum diumumkan.
“Jika sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, demikian halnya terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa, nanti akan kami sampaikan,” katanya.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada tanggal 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada tanggal 19 Desember 2024.
KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.
Sementara itu, pada 9 Juli 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero).
Lima orang tersangka tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), Dirut PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank Indra Utoyo (IU), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS Elvizar (EL), dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BIT Rudy S. Kartadidjaja (RSK).
Baca juga: KPK ungkap Gubernur Jatim Khofifah didalami soal APBD untuk dana hibah
Baca juga: KPK tegaskan Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi
Baca juga: Pimpinan akui Gedung KPK lebih terbuka bagi media untuk liputan kasus
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.