KPK sita area konsesi tambang batubara PT KPN terkait kasus LPEI

3 weeks ago 7

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita area konsesi tambang batubara PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN) terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Penyidik telah melakukan penyitaan aset berupa area konsesi tambang batubara PT KPN seluas 1.500 hektare dengan estimasi nilai aset sekitar 100 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,6 triliun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Budi menjelaskan penyitaan tersebut terkait kasus LPEI klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) serta PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang tergabung pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU).

"Penyitaan ini dibutuhkan untuk pembuktian dalam proses penyidikan perkara ini sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," jelasnya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK masih terus melakukan penyidikan perkara LPEI untuk debitur-debitur lainnya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

KPK pada 28 Agustus 2025, menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.

Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Baca juga: KPK jelaskan niat jahat kasus LPEI klaster debitur PT SMJL dan PT MAS

Baca juga: KPK ungkap masih ada sekitar dua klaster debitur pada kasus LPEI

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |