Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menyita dua unit mobil usai memeriksa empat orang sebagai saksi terkait kasus di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat (23/5).
“Untuk penggeledahan atau penyitaan di hari keempat (Jumat, 23/5), KPK menyita dua mobil dari pemeriksaan saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Senin.
Akan tetapi, ketika ditanya mengenai kendaraan milik saksi yang mana yang disita, Budi mengaku belum bisa menjelaskan secara utuh.
“Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan karena KPK hari ini juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi terkait dengan perkara,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus Kemenaker tersebut, yakni selama 20-23 Mei 2025.
Baca juga: Hari ketiga penggeledahan, KPK sita 2 mobil terkait kasus Kemenaker
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus korupsi di Kemenaker terkaitsuap TKA
Sementara empat saksi yang diperiksa KPK untuk penyidikan kasus tersebut, salah satunya adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto.
Haryanto diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada 2019–2024, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker pada 2024–2025.
Selain dia, KPK memanggil dan memeriksa Dirjen Binapenta dan PPK Kemenaker pada 2020–2023 Suhartono, Direktur PPTKA Kemenaker pada 2017–2019 Wisnu Pramono, dan Direktur PPTKA Kemenaker pada 2024–2025 Devi Angraeni.
KPK menyatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020–2023.
KPK juga menyatakan bahwa telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025