- Senin, 26 Mei 2025 19:05 WIB
ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 kendaraan terkait kasus suap Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023, Senin (26/5). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut seluruh barang sitaan tersebut langsung dipindahkan ke Rupbasan KPK, Jakarta Timur, sebagai upaya pengoptimalan aset untuk pemulihan keuangan negara. (Cahya Sari/Irfan Hardiansyah/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Komentar
Berita Terkait
KPK sita tiga kendaraan SYL di Kota Makassar
- 21 Mei 2024
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.