Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah secara kelembagaan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran etik kepada Dewan Pengawas KPK.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran etik karena tidak memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada penyidikan, atau menghadirkannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
“KPK tentu menyerahkan sepenuhnya pada profesionalitas Dewan Pengawas. Tentu nanti akan ditindaklanjuti, dipelajari, dan dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Pada kesempatan berbeda, Boyamin mengaku mendatangi Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan yang dibuatnya terkait Bobby Nasution.
“Ya, jengkel saya. Sampai saya bertanya, apakah hukum acaranya sudah diubah? Biasanya seminggu atau dua minggu sudah dipanggil dan diklarifikasi, tetapi ini sampai dua bulan kok tidak diklarifikasi? Pikiran saya, apa diabaikan atau tidak dianggap laporan saya? Kan jengkel gitu, masa saya harus datang gitu?” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Dewas KPK pada periode saat ini bekerja secara lamban untuk menangani laporan dugaan pelanggaran etik.
“Saya dulu melaporkan Pak Firli (Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri, red.) soal helikopter, Bu Lili (Wakil Ketua KPK periode 2019-2022 Lili Pintauli Siregar, red.) urusan PDAM, Bu Lili urusan MotoGP, Pak Firli urusan SYL (mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, red.) itu gercep. Seminggu kemudian saya diklarifikasi. Nah yang ini sudah dua bulan tidak diklarifikasi. Saya jengkel terus terang,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan Dewas KPK sudah memastikan akan memanggil dirinya sebagai saksi pelapor terkait laporannya, yakni pada tahun baru 2026.
Baca juga: Jaksa Agung pastikan tindak tegas empat jaksa terjaring OTT KPK
Baca juga: KPK dalami temuan 60 LHKPN yang terindikasi korupsi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































