KPK sebut Komut PT IAE diperiksa guna usut pengembalian uang negara

3 weeks ago 8

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo (AS) diperiksa penyidik terkait pengembalian uang negara sebesar 15 juta dolar Amerika.

Uang tersebut merupakan jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT IAE pada kurun waktu 2017–2021.

“Pemeriksaan AS, ini dalam perkara PGN ya, ini terkait dengan masalah pengembalian. Jadi, kami ini kan sekarang sedang mencari asset recovery (pemulihan aset, red.),” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa KPK saat ini telah mendapatkan 1 dari 15 juta dolar AS terkait pengembalian uang negara tersebut.

Oleh sebab itu, ia mengatakan KPK membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain selain Arso Sadewo.

Baca juga: KPK panggil Komisaris Utama PT IAE terkait kasus korupsi jual beli gas

“Pertama, AS ini yang kami minta keterangan ke mana uang yang 14 juta dolar AS itu mengalirnya ? Nah nanti kami akan telusuri, seperti sering saya sampaikan, dengan metode follow the money (menelusuri aliran dananya, red.),” ujarnya.

Setelah itu, KPK akan melakukan upaya paksa agar aset milik negara tersebut dapat dikembalikan dari para koruptor.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, mengungkapkan Arso Sadewo diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT PGN Tbk dengan PT IAE pada kurun waktu 2017–2021.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim (ISW), dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya (DP).

Adapun kasus tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

Kemudian, DP pada Agustus 2017 memerintahkan Head of Marketing PT PGN Adi Munandir (ADI) untuk melakukan pemaparan ke beberapa trader (perusahaan penjual) gas.

Selanjutnya, Adi menghubungi Direktur PT IAE Sofyan (S) terkait kerja sama pengelolaan gas.

Setelah beberapa tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama. Lalu, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar AS.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |