KPK sadap 12 nomor ponsel sebelum tetapkan Hasto sebagai tersangka

2 weeks ago 7
12 nomor telepon seluler yang diduga terlibat dalam perkara a quo

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap 12 nomor telepon seluler sebelum menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan hasil penyadapan itu menjadi bukti elektronik di persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.

"Petunjuk berupa bukti elektronik yang terlahir hasil penyadapan terhadap 12 nomor telepon seluler yang diduga terlibat dalam perkara a quo," kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Tim KPK menyatakan telah mengantongi banyak bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Selain nomor telepon seluler (ponsel), KPK juga telah mengumpulkan surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 12 dokumen dan sejumlah uang serta keterangan dari 8 orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan.

Baca juga: Hasto janjikan Riezky Aprilia jabatan di BUMN demi Harun Masiku

Karena itu, KPK membantah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto secara sewenang-wenang lantaran status hukum itu diberikan atas kecukupan bukti.

"Bahwa dalam gelar perkara atau ekspose tersebut penyelidik termohon (KPK) dalam penyampaian laporan sudah langsung memaparkan perolehan alat bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Pada Kamis ini, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.

Lalu, Senin (10/2) giliran KPK menyampaikan bukti tertulis. Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Baca juga: KPK nilai Harun Masiku punya pengaruh di Mahkamah Agung

Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan berlangsung pada Kamis (13/2).

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Baca juga: Hasto beri uang Rp400 juta untuk urus PAW

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |