KPK respons dugaan pelanggaran di internal perusahaan pupuk

1 hour ago 1
“Tentunya setiap organisasi, kementerian/lembaga memiliki kode etik masing-masingnya. Kalau di kami kan punya Dewas nih, dan ada kode etiknya, serta ada aturan internalnya. Nah nanti kami lihat seperti apa kalau memang pelanggaran itu menyangkut tind

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dugaan adanya pelanggaran di internal PT Pupuk Indonesia (Persero) terhadap kebijakan yang ditandatangani Pelaksana Tugas Menteri BUMN Dony Oskaria yang melarang keterlibatan keluarga direksi dalam kegiatan resmi perusahaan milik negara.

“Tentunya setiap organisasi, kementerian/lembaga memiliki kode etik masing-masingnya. Kalau di kami kan punya Dewas nih, dan ada kode etiknya, serta ada aturan internalnya. Nah nanti kami lihat seperti apa kalau memang pelanggaran itu menyangkut tindak pidana korupsi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.

Menurut Asep, bila terjadi dugaan tindak pidana korupsi, biasanya inspektorat di lembaga tersebut melaporkan kepada KPK.

Senada dengan Asep, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan inspektorat dapat berperan terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang bisa ditangani KPK atau tidak.

“Tentu setiap institusi juga punya kode-kode etik ataupun kode perilaku bagi seluruh pegawai atau insan dalam institusi tersebut, di mana dalam proses pengawasannya tentu dapat dilakukan oleh satuan pengawas ataupun inspektorat, ataupun ada organ-organ yang secara khusus diberikan kewenangan,” kata Budi.

Sebelumnya, dikabarkan terjadi pelanggaran kebijakan pemerintah oleh direksi di PT Pupuk Indonesia yang mengajak pasangannya dalam setiap kegiatan resmi perusahaan, termasuk perjalanan dinas.

Kebijakan yang dimaksud tersebut tercantum dalam Surat Nomor S-002/DI-ABP.1/IV/2025 berkop Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Republik Indonesia mengenai instruksi pelaksanaan kedinasan BUMN sesuai GCG (good corporate governance) atau prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Surat tersebut ditandatangani Dony Oskaria selaku COO Danantara.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |