Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memutuskan menyetorkan uang pemerasan kepada Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) karena khawatir diganti.
“Ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan AUL ini, maka akan digeser, dan lain-lain, seperti itu,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Selain itu, Asep mengatakan mereka memutuskan menyetorkan uang karena khawatir dianggap tidak loyal terhadap perintah Syamsul Auliya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.
Baca juga: KPK duga ada kepala daerah lain yang beri THR buat polisi hingga jaksa
Baca juga: KPK nilai kepala daerah kasih THR bikin aparat penegak hukum segan
Baca juga: KPK: TNI dan Polri sudah dapat THR, kepala daerah tak perlu kasih lagi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































