Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, tahun 2019-2020.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IGA, WAR, dan FMA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan identitas para saksi tersebut adalah Manajer Junior Subdivisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2018 sampai Juni 2023, Staf SPI PPSJ, dan Manajer Junior Subdivisi Kerja Sama Usaha PPSJ tahun 2016-2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah I Gede Aldi Pradana (IGA), Warsito (WAR), dan Farouk Maurice Arzby (FMA).
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 13 Juni 2024.
KPK menjelaskan bahwa modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan sementara sekitar Rp223 miliar.
Sementara itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam kasus Cakung, kerugian keuangan negara mencapai Rp256 miliar.
Baca juga: KPK panggil pensiunan dan pegawai PPSJ jadi saksi kasus Rorotan
Baca juga: Mantan Direktur PPSJ divonis 4 tahun penjara terkait kasus Rorotan
Baca juga: KPK panggil Dirjen PTPP ATR/BPN jadi saksi kasus Rorotan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.