Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat Sekretariat Komisi XI DPR RI, dan seorang pejabat Bank Indonesia (BI) untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AW, AH, SPK, dan HI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI Ageng Wardoyo (AW), Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Anita Handayaniputri (AH), Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Sarilan Putri Khairunnisa (SPK), dan Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Hery Indratno (HI).
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan juga telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.
Baca juga: KPK: Pemanggilan Gubernur Bank Indonesia tergantung kebutuhan penyidik
Baca juga: KPK dalami anggaran tahunan Bank Indonesia saat usut kasus korupsi CSR
Baca juga: KPK dalami pencairan PSBI saat periksa eks Kadep Komunikasi BI
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.