Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengantar uang suap sejumlah Rp3 miliar untuk Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), yakni Chandra Setiawan (CS) alias Iwan Chandra (IC).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, atas nama CS selaku swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Budi mengatakan pemanggilan yang bersangkutan terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC, yakni pada 19 September 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
KPK kemudian pada 25 Agustus 2025, mengonfirmasi identitas para tersangka tersebut, serta mengumumkan penahanan dan peran Rudy Ong Chandra.
Sementara terkait peran Chandra Setiawan alias Iwan Chandra, KPK menjelaskan yang bersangkutan merupakan pihak yang mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong.
Chandra Setiawan bersama Rudy Ong sempat bertemu dengan Awang Faroek di rumah dinas Gubernur Kaltim saat mengurus perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim
Rudy Ong kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada Chandra Setiawan. Setelah itu, Chanda Setiawan bertemu dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pada saat itu, yakni Amrullah, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP.
Pada Januari 2015, Chandra Setiawan menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP sejumlah perusahaan Rudy Ong ke BPPMD-PTSP Kaltim, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Setelah surat tersebut diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, Chandra Setiawan mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim pada saat itu, yakni berinisial MTA dan berdasarkan penelusuran diketahui bernama Markus Taruk Allo. Chandra Setiawan juga mengirim uang senilai Rp50 juta kepada Amrullah.
Chandra Setiawan kemudian disebut menghubungi anak Awang Faroek, yakni Dayang Donna, dan mengatakan harga penebusan atas enam IUP milik perusahaan Rudy Ong sebesar Rp1,5 miliar. Namun, Dayang Donna menolak, dan meminta harga penebusan sebesar Rp3,5 miliar.
Permintaan tersebut dipenuhi pihak Rudy Ong, dan mengutus Chandra Setiawan untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang Donna.
Setelah itu, Dayang Donna melalui pramusiwi berinisial IJ mengantarkan SK enam IUP milik perusahaan Rudy Ong kepada Chandra Setiawan.
Baca juga: RK belum lunas beli mobil, KPK cari solusi terbaik "asset recovery"
Baca juga: KPK dalami dana CSR BI yang cair ke yayasan milik anggota DPR Satori
Baca juga: KPK belum putuskan limpahkan perkara Google Cloud ke Kejaksaan Agung
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.