Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manajer Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (proyek Vale) berinisial AA, dan Manajer Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara (proyek Kolaka) berinisial EI.
Keduanya dipanggil untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022–2023.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA (Manajer Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3), dan EI (Manajer Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kolaka),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Selain mereka, Budi mengatakan bahwa KPK memanggil Staf Keuangan atau Account Payable SKBDN Divisi EPC PT PP berinisial MAR, Staf Accounting atau Verifikatur Divisi EPC PT PP berinisial GA, dan Manager Finance and General Affair Divisi EPC PT PP berinisial RPP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Arief Ardiansyah (AA), Emanuel Irwan (EI), Mardiana (MAR), Guritno Aditomo (GA), dan Rio Putri Paramita (RPP).
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (28/7), memanggil sejumlah saksi yang di antaranya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang (Cisem) bernama Irine Yulianingsih dan Zainal Abidin.
Kemudian Staf Keuangan Proyek Cisem Ifan Kustiawan, Staf Accounting Proyek Cisem Dwi Oki Sumanto, dan Head of Human Capital and General Affair Divisi EPC PT PP Rizky Meidiansyah.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP tersebut pada 9 Desember 2024.
Pada 11 Desember 2024, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.
KPK pada 20 Desember 2024, mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang berdasarkan penghitungan sementara disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp80 miliar.
Kemudian pada 25 Juli 2025, KPK mengumumkan secara keseluruhan telah menyita sebanyak 1 juta dolar Singapura dalam penyidikan kasus tersebut.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.