KPK panggil lima panitia pengadaan jadi saksi kasus SKIPI di KKP

3 months ago 8

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima panitia pengadaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SN, SH, AY, AR, dan RR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima saksi tersebut adalah Ketua Panitia Pengadaan Kapal SKIPI Suharta (SH), anggota Panitia Pengadaan Kapal SKIPI Sunaryo (SN), dan tiga anggota Tim Teknis Pengadaan Kapal SKIPI Andrik Yulianto (AY), Arseto Rahadyawan (AR), dan Rifki Rezfani (RR).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk SKIPI di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada tahun anggaran 2012–2016.

Dua orang tersangka tersebut, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan.

Estimasi kerugian keuangan negara pada perkara dugaan korupsi SKIPI di KKP tersebut sebesar Rp61,54 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK panggil pemilik PT Jembatan Nusantara jadi saksi kasus akuisisi

Baca juga: KPK panggil Kadis PUPR dan tiga ASN Mempawah Kalbar sebagai saksi

Baca juga: KPK lanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku dengan panggil wiraswasta

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |