KPK panggil GM Hotel Aryaduta Menteng jadi saksi kasus RSUD Koltim

1 month ago 6

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager (GM) Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Fajar Sukarno (FS), sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FS, General Manager,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Selain FS, Budi mengatakan KPK juga memanggil seorang teller atau kasir depan Bank Sultra Cabang Jakarta berinisial FI.

Lebih lanjut dia mengatakan KPK memanggil delapan saksi lain untuk diperiksa di Polda Sultra, yakni aparatur sipil negara (ASN) berinisial RYN, RHH, dan DIS.

Kemudian Manajer Operasional Regional Fore Coffee berinisial IRW, Manajer Area Fore Coffee berinisial SA, Site Manager PT Pilar Cadas Putra berinisial NK, Staf Kerja Sama Operasi PT Pilar Cadas Putra berinisial THN, dan seorang mahasiswa berinisial WA.

Baca juga: KPK ungkap kasus RSUD Koltim untuk hindari dampak buruk lebih besar

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.

Pada 12 Agustus 2025, penyidik lembaga antirasuah menggeledah Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.

Baca juga: Kasus RSUD Koltim, KPK baru geledah ruangan Dirjen Keslan Kemenkes

Baca juga: KPK tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis usai ikut Rakernas NasDem

Baca juga: KPK sebut OTT di Sultra terkait DAK pembangunan rumah sakit

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |