Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan Muhammad Idham sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pada pengurusan sertifikat K3.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MI," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan Muhammad Idham dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemenaker tahun 2025.
Selain itu, KPK memanggil dua saksi lainnya, yakni MUZ selaku Kepala Seksi Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja periode September 2015-Juli 2020, dan NPI selaku Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemenaker periode Agustus 2025-sekarang.
Diketahui, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Daftar lengkap tersangka adalah sebagai berikut:
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).
Baca juga: KPK periksa Sekjen Kemenaker soal pengangkatan jabatan tersangka K3
Baca juga: KPK duga ada pihak di Kemenaker terima uang saat urus SKP PJK3
Baca juga: Eks Wamenaker Noel: Partai terlibat kasus pemerasan K3 terdiri tiga huruf
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































