Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang aparatur sipil negara Kementerian Perhubungan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Tahun Anggaran 2018–2022 di wilayah Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RS," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Senin.
RS diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub, yakni Risna Sutriyanto.
Kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Baca juga: KPK sebut masih mendalami keterlibatan pihak lain di kasus DJKA
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF) Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.
Baca juga: KPK periksa mantan PPK DJKA Syntho Hutabarat di Lapas Sukamiskin
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Baca juga: Mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian dihukum 4 tahun penjara
Baca juga: KPK periksa VP dan manajer PT KA Properti Manajemen
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025