KPK panggil anggota DPRD Pasuruan Rudi Hartono jadi saksi kasus dana hibah

2 months ago 19

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rudi Hartono (RH) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

"Pemeriksaan atas nama RH, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024–2029,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan bahwa Rudi Hartono diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, KPK pada pekan ini telah menjadwalkan memanggil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus tersebut, yakni pada Kamis (10/7), di Polda Jatim.

Baca juga: KPK: Gubernur Jatim Khofifah diperiksa di Polda Jatim pada Kamis

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

Baca juga: Kasus korupsi dana hibah, KPK sita rumah senilai Rp1,3 miliar di Jatim

Baca juga: KPK panggil eks Cabup Bangkalan Mathur Husyairi jadi saksi dana hibah

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |