KPK panggil 4 ASN Pemkab Cirebon untuk usut kasus suap izin PLTU

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sebagai saksi kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat.

“Atas nama RSS, MIT, M, dan DS,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Empat orang ASN Pemkab Cirebon tersebut diketahui sebagai Rita Susana Supriyanti (RSS), Mahmud Iing Tajudin (MIT), Muhadi (M), dan Dede Sudiono (DS).

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa keempat ASN tersebut dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna penyidikan kasus dengan tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ).

Pada pekan ini, Senin (5/5), KPK sempat memanggil mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon pada 2017-2018, Sono Suprapto.

Sebelumnya, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada 15 November 2019.

Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sementara tersangka Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Baca juga: KPK telah periksa WN Korsel pada Februari guna usut kasus PLTU Cirebon

Baca juga: KPK intens koordinasi dengan APH Korea terkait kasus PLTU Cirebon

Baca juga: KPK sebut perkara PLTU Cirebon baru berlanjut karena tunggu izin Korea

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |